Sumber: Liputan6.com |
Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) telah dipastkan akan terealisasi pada April nanti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dan mereka juga akan menerima rapelan kenaikan gaji dengan jumlah sekaligus yang dihitung mulai Januari 2019.
"Karena UU APBN kan untuk (mulai) Januari. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan tepat waktu pembayaran gajinya." ucap Menkeu di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Dilansir dari Antara, Sri Mulyani mengatakan jika kenaikan gaji PNS itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018. Menurutnya juga, dalam UU itu, PNS mendapat kenaikan gaji pokok sehingga diperlukan peraturan pemerintah sebagai petunjuk hukum untuk melaksanakan perintah UU ini.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS 2019 itu baru dibayarkan April, namun besarannya akan mencakup kenaikan gaji dari Januari-April.
"Baru untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan per bulan sesuai waktu pembayaran gajinya," ujarnya.
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu data lengkap dari kementerian dan lembaga untuk memverifikasi kenaikan gaji PNS 2019 itu. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah soal itu.
"Namun karena ini menyangkut seluruh PNS, seluruh kementerian lembaga, maka kami membutuhkan data detailnya dari setiap kementerian dan lembaga jumlah PNS dan berapa kenaikannya," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, juga Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara sebesar sekitar lima persen pada 2019 ketika membacakan pidato nota keuangan dan RUU APBN 2019,
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar