Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Dituduh Sering Melemahkan KPK, Kasus Misbakhun Kembali Naik

Sumber: CNN Indonesia Kabar terbaru kali ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang diminta untuk memantau gerak gerik anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Mukhamad Misbakhun sendiri memang pernah terjerat atas kasus Misbakhun namun tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korups i yang pernah dituduhkan kepadanya. Tak hanya itu Misbakhun juga dikenal sangat aktif dalam membrantas skandal Century, maka dari itu ia ditunjuk sebagai salah satu inisiator hak angket Century. Namun ternyata hal itulah yang membuat Misbakhun harus dipantau bukan tanpa alasan, ini karena belakangan politikus Partai Golkar itu dinilai sering melemahkan KPK. Koordinator Aliansi Pendukung KPK, Muklis Indra meminta Pimpinan KPK, Agus Rahadjo Cs segera memerintahkan penyidiknya untuk memantau pergerakan Misbakhun. Padahal Misbakhun sendiri dinilai sering membantu kerja KPK dalam membrantas kasus Korupsi Bank Century. Bahkan tak hanya itu saja, kasus Misbakhun yang dulu pernah terjad

Kasus Misbakhun Adalah Bukti Adanya Kriminalisasi Terhadap Penguasa

Sumber:  Harian Pijar Mukhamad Misbakhun, salah seorang Inisiator Hak Angket Bank Century yang namanya pernah melejit akibat adanya tuduhan akan kasus Misbakhun korupsi hingga kasus Misbakhun . Atas kasus Misbakhun itu ia sempat ditangkap atas pemalsuan dokumen yang kini satu persatu kasus tersebut hilang terbawa arus.  Adanya kasus korupsi yang melibatkan Misbakhun terkait dengan kasus Bank Century hingga menyeretnya masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS. Saat itu Bambang Soesatyo yang masih menjabat sebagai anggota Komisi III DPR pernah mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis. Sebagaimana yang diketahui, Misbakhun sendiri merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil

Tanda Tangan Yang Membawa Misbakhun Ke Penjara

Sumber: Viva Beberapa tahun yang lalu, saat masa pemerintahan presiden SBY berlangsung terdapat beberapa kasus besar yang terjadi salah satunya kasus Misbakhun. Misbakhun atau Mukhamad Misbakhun adalah politisi Partai Golkar yang namanya melejit akibat tuduhan yang disandarkan kepadanya atas kasus Misbakhun korupsi.  Namun pada (17/1/2016), terdapat hal yang menarik saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dengan agenda yang membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan. Dan disana terjadi perjumpaan antara anggota Baleg, M Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman. “Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun mengawali pembicaraannya. Radja memang sudah dikenal lama oleh Misbakhun. Namun, faktanya perkenalan itu terjadi saat kondisi tak mengenakkan. Pada

Misbakhun Akan Terus Perjuangkan Haknya Dalam Kasus Ini

Pada tahun 2010, dalam kondisi tak mengenakkan saat adanya kasus Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena terdapat dugaan Misbakhun korupsi, dengan sangkut paut letter of credit  di Bank Century. Bareskrim polri yang menyidik dalam kasus Misbakhun Korupsi . Pada saat itu Misbakhun masih menyandang status sebagai anggota DPR. Kasus Misbakhun seketika bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang kala itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpaksa dicopot dari posisinya di DPR. Namun ketika Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjaun kembali dan menyatakan dalam kasus Misbakhun ini, ia dinyatakan tidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar itu juga dibebaskan dari segala dakwaan meski sudah mencicipi masa pemenjaraan. “Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut t

Terbukti Kasus Misbakhun Hanyalah Fiktif

Kali ini berita datang dari Politikus Partai Golkar Mukhammad Misbakhun. Politikus partai Golkar ini memang terlihat sangat aktif dalam keanggotaanya, khususnya dalam membrantas kasus Century Karena Misbakhun sendiri adalah salah satu anggota Inisiator Hak Angket Kasus Skandal Century. Tetapi ternyata ia sendiri pernah terjerat dalam kasus Misbakhun yang kemudian dikaitkan dengan Misbakhun korupsi . Kasus Misbakhun itu memang kasus lama, yang mungkin kini kembali naik karena adanya pemberitaan mengenai artikel Asia Sentinel yang lagi-lagi dikaitkan dengan kasus Misbakhun dan kasus Century. "Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbakhun. Saat terjadinya kasus Misbakhun itu, Misbakhun ternyata masih menjadi angota DPR dari Fraksi PKS yang kemudian dikaitkan dengan Misbakhun korupsi sebesar

Misbakhun : Kasus L/C Ini Bukan Kasus Korupsi

Kejadian yang terjadi yang pernah di alami oleh anggota Politisi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun, seharusnya menjadi pelajaran bagi para politisi di negara ini. Pencegahan terhadap penyalahgunaan bagi para penguasa ini dimanfaatkan kekuasaannya demi "membungkam" untuk mengungkapkan sebuah kasus. Nama Misbakhun sendiri pernah mencuat karena kasus Misbakhun yang dikaitkan kedalam kasus Misbakhun korupsi dan membuatnya menjadi tersangka dalam kasus Misbakhun dengan dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 kala itu.  Saat itu, adanya  kasus Misbakhun ini ia masih merupakan anggota aktif dalam Komisi XI dari Fraksi PKS. Yang kemudian tiba–tiba di tuduh menjadi dalang dari penebitannya letter of credit. Setelah misbakhun menjadi tersangka, Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan pria bernama Muhammad Firdaus. Kasus Misbakhun ini terjadi didalam masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, akhirnya  Misbakhun menjadi tahanan dan diadil

Hipertensi Menyebabkan Mata Minus, Benarkah?

Sumber : google.com Tak sedikit orang yang mengalami gangguan penglihatan, seperti mata minus. Beberapa faktor penyebab mata minus yang sudah biasa kita dengar adalah faktor ginetik, gizi tak seimbang, kerja mata terlalu ekstra keras, dan satu lagi yang sering disebut namun masih banyak orang yang meragukan kebenarannya yaitu akibat dari hipertensi. "Kalau untuk tekanan darah tinggi, secara patofisiologi penyebab penyakitnya adalah di pembulu darahnya, di mata ada gak pembuluh darah?," tanya dr. Rina La Distia Nora, SpM (K), PhD, yang temui di bilangan Menteng, Jakarta, Selasa, (30/10). Menurutnya, seseorang yang mengalami tekanan darah tinggi cenderung memiliki pembuluh darah yang lebih kaku. Sedangkan, di bagian mata ada saraf pada retina, yang memilikk banyak pembuluh darah. Rina menyimpulkan, hipertensi dapat menganggu penglihatan seseorang bukanlah mitos. "Jadi pembuluh darah di retina itu, yang mempersarafi retina. Kalau hipertensinya tidak terk

Tercatat Sudah Ada 185 Data Antemortem Korban Lion Air JT 610

Sumber : google.com Hingga Selasa sore tercatat hampir mencapai 185 data antemortem korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang masuk di Rumah Sakit Polri Soekanto, Kramat Jati Jakarta Timur. Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Musyafak mengatakan bahwa hingga saat ini data antemortem yang telah diterima sudah mencapai 185 buah, sementara untuk pemeriksaan DNA sudah terkumpul sekitar 70-an. "Masih berlangsung proses pengambilannya," ucap Kombes Musyafak Selasa (30/10). Ia juga menambahkan bahwa ada beberapa dari keluarga korban yang tidak dapat hadir ke posko antemortem RS Polri Kramat Jati. Sementara untuk proses identifikasi dengan pemeriksaan DNA, Kombes Musyafak menegaskan paling cepat pihaknya akan memberikan hasil dalam empat hingga lima hari kedepan. "Ketika (keluarga) tidak bisa datang kesini, bisa kita ambil ke sana. Kalau keluarganya tidak bisa ke posko, kita yang datang," ujar dia. "Nanti seti

Sedikit Kisah Tuti Buruh Migran Yang Dieksekusi Mati Di Arab

Kabar duka kini kembali menyelimuti Indonesia, pasalnya salah satu buruh migran asal Indonesia telah di eksekusi mati di Arab Saudi. Komisioner Komnas Perempuan Taufiq Zulbahri menyebut Tuti berangkat menjadi buruh migran untuk menopang ekonomi keluarganya setelah menjadi korban dari kekerasan dalam rumah tangga. Sampai akhirnya ia dieksekusi mati di Arab Saudi. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan memberi penilaian bahwa eksekusi mati yang menimpa buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, di Arab Saudi merupakan akumulasi dari persoalan kekerasan berbasis gender. Sayangnya, berdasarkan penuturan keluarga Tuti kepada Komnas HAM, setelah bekerja di sana pun dia tetap mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari majikannya. "Tuti mengalami pelecehan seksual oleh majikan, dan ekspresi kekerasannya merupakan akumulasi kemarahan maupun pertahanan yang dapat dia lakukan," Ucap Taufiq sebagaimana laporan Antara. Dakwaan terhadap eksekusi

Penyerahan Bukti Oleh MAKI Terhadap Kasus Century

Koordinator  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia  ( MAKI ) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, telah mendatangi KPK untuk menyerahkan banyaknya dokumen bukti kasus Bank  Century  yang telah mereka kumpulkan selama ini.  "Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," tegas Boyamin Saiman saat ditemui Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam. Bukti yang ada itu memang sangat perlu untuk diserahkan ke KPK, karena kepentingan bagi  MAKI  adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat. Sebenarnya  MAKI  sendiri juga sudah mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan

Bamsoet Mendesak KPK Untuk Mengusut Secara Tuntas Kasus Century Ini

Asia Sentinel, media daring yang sempat membuat heboh masyarakat Indonesia tentang artikel yang mengungkap adanya keterlibatan Presiden ke-6 RI  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  atas kasus pencucian uang melalui Bank  Century  kini menuai banyak polemik, terutama   dari Ketua DPR  Bambang Soesatyo (Bamsoet)  yang kemudian menanggapi polemik itu. Bamsoet sendiri juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak  KPK  untuk segera menuntaskan kasus tersebut. "Jangan sampai ini (kasus Bank  Century ) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tegas  Bamsoet . "Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," lanjut  Bamsoet  saat ditemui didalam gedung DPR. Sebagai inisiator Hak Angket  Century  saat itu,  Bamseot sendiri juga   telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum dan ia juga meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank  Century  ini. Tetapi denga

Keterlibatan SBY Dengan Kasus Century Akan Diungkap Tuntas Novanto

Setya Novanto kali ini kembali membuat heboh masyarakat Indonesia dengan pernyataannya, yang katanya akan membeberkan secara rinci tentang keterlibatan SBY dengan Kasus Century ini. Dengan adanya banyak bukti keterlibatan SBY dalam kasus  Century  yang telah merugikan negara itu akan diungkap oleh  Setya Novanto . Yang menurutnya, bukti yang ia punya sudah sangat akurat dan kuat terkait dengan kasus  Century  ini.  "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," Tegas Novanto. Tapi ternyata, hal itu disampaikan  Novanto  ketika menjawab sebuah pertanyaan yang diberikan oleh awak media terkait ada atau tidaknya hubungan Susilo Bambang Yudhono (SBY) dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank  Century  tersebut. "Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata  Novanto  saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9). Saat itu,  Novanto sendiri sebagai Ketua Fraksi Gol