Sumber: CNN Indonesia |
Kabar terbaru kali ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang diminta untuk memantau gerak gerik anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Mukhamad Misbakhun sendiri memang pernah terjerat atas kasus Misbakhun namun tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi yang pernah dituduhkan kepadanya.
Tak hanya itu Misbakhun juga dikenal sangat aktif dalam membrantas skandal Century, maka dari itu ia ditunjuk sebagai salah satu inisiator hak angket Century. Namun ternyata hal itulah yang membuat Misbakhun harus dipantau bukan tanpa alasan, ini karena belakangan politikus Partai Golkar itu dinilai sering melemahkan KPK.
Koordinator Aliansi Pendukung KPK, Muklis Indra meminta Pimpinan KPK, Agus Rahadjo Cs segera memerintahkan penyidiknya untuk memantau pergerakan Misbakhun. Padahal Misbakhun sendiri dinilai sering membantu kerja KPK dalam membrantas kasus Korupsi Bank Century.
Bahkan tak hanya itu saja, kasus Misbakhun yang dulu pernah terjadi kini masih dicap sebagai kasus Misbakhun korupsi. Yang berarti kini tuduhan kepada Misbakhun terus bertambah.
"Kami minta KPK memantau saudara Misbakhun dan aktivitas politiknya sebagai legislator. Ingat, Misbakhun, itu wakil rakyat yang pernah dipecat dari keanggotaan dewan karena terlibat dalam skandal Bank Century," kata Muklis di KPK, Senin (11/9/2017).
Lagi-lagi dengan pernyataan lebih lanjut, Aliansi Pendukung KPK juga meminta KPK bekerjasama dengan Partai Golkar untuk membangun sistem di internal partai agar bisa mendeteksi kader Golkar yang terindikasi korupsi, tak terkecuali Misbakhun yang masih terus dituduhkan akan Misbakhun korupsi.
Banyak yang mengatakan jika upaya ini diharapkan berimbas positif demi integritas Partai Golkar. Namun sebenarnya ini seperti batu yang berada di dasar kolam yang dipaksa naik ke atas permukaan. Sama hal nya seperti kasus Misbakhun yang sepertinya kembali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dengan masalah Misbakhun korupsi.
Sekaligus sebagai bentuk bahwa Golkar merupakan partai yang mendukung pemberantasan korupsi dan KPK.
Komentar
Posting Komentar