Pada tahun 2010, dalam kondisi tak mengenakkan saat adanya kasus Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena terdapat dugaan Misbakhun korupsi, dengan sangkut paut letter of credit di Bank Century.
Bareskrim polri yang menyidik dalam kasus Misbakhun Korupsi. Pada saat itu Misbakhun masih menyandang status sebagai anggota DPR. Kasus Misbakhun seketika bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang kala itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpaksa dicopot dari posisinya di DPR.
Namun ketika Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjaun kembali dan menyatakan dalam kasus Misbakhun ini, ia dinyatakan tidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar itu juga dibebaskan dari segala dakwaan meski sudah mencicipi masa pemenjaraan.
“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.
Sementara itu terkait dengan kewenangan KPPU melakukan penyidikan, dalam kasus Misbakhun justru langsung di tegaskan bahwa DPR ingin KPPU itu menjadi lebih kuat. Namun kekuatan itu jangan sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun.
Komentar
Posting Komentar