Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, telah mendatangi KPK untuk menyerahkan banyaknya dokumen bukti kasus Bank Century yang telah mereka kumpulkan selama ini.
"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," tegas Boyamin Saiman saat ditemui Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.
Bukti yang ada itu memang sangat perlu untuk diserahkan ke KPK, karena kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Sebenarnya MAKI sendiri juga sudah mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tutupnya.
Meski KPK sendiri sudah mempunyai banyak sekali bukti terkait kasus Century ini, tapi hinggga sekarang KPK sendiri masih belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai bahwa KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber : akurat.co
Komentar
Posting Komentar