Langsung ke konten utama

Terbukti Kasus Misbakhun Bukan LC fiktif Tapi Hanya Gagal Bayar

Hasil gambar untuk mukhamad Misbakhun diwawancara
Sumber: CNN Indonesia

Mantan Politisi PKS, Mukhammad Misbakhun tercatat sebagai pengendali PT Selalang Prima Internasional. Perusahaan yang dulu sempat diindikasikan terbelit LC fiktif yang pernah menjadi sorotan. Atas indikasi itu, kasus Misbakhun menjadi mencuat dan Misbakhun mendapat tuduhan akan kasus Misbakhun korupsi.

Bagaimana kisah kasus Misbakhun dan PT Selalang Prima? Dalam dokumen yang beredar, Minggu (28/2/2010), penguasaan perusahaan oleh Misbakhun itu bermula pada Oktober 2007. Misbakhun membeli saham dari Teguh Boentoro sebanyak 2.475 lembar saham, dengan nilai 1 lembar Rp 100 ribu.

Misbakhun kemudian duduk di PT Selalang sebagai Komisaris. Sedang Teguh yang disebut-sebut juga merupakan kawan dekat Misbakhun, berdasarkan dokumen kemudian membuat perusahaan baru yang ternyata juga mendapat fasilitas LC dari Bank Century.

Setelah memegang kendali atas perusahaan tersebut, pada 19 November 2007 munculah soal penerbitan LC dari Bank Century ini. Saat itu PT Selalang memperoleh fasilitas LC sebesar US$ 22,5 juta, untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. PT Selalang dengan menjaminkan deposito di Century sebesar US$ 4,5 juta.

Beberapa membisikkan keanehan soal kasus Misbakhun korupsi LC ini tampak dari surat kuasa dan surat gadai deposito berjangka yang dibuat PT Selalang atas LC itu yakni pada 22 November 2007.

"Padahal persetujuan LC untuk Selalang dibuat pada 19 November 2007, semestinya surat gadai itu dibuat sebelum 19 November 2007," terang sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Ditengarai, PT Selalang ini hanya merupakan salah satu perusahaan yang menjadi mainan Robert Tantular untuk menggasak uang milik Century. Apa dasarnya? Dalam dokumen itu disebutkan, dana deposito 10 perusahaan yang diindikasikan mendapat LC Fiktif, termasuk PT Selalang, dana deposito jaminannya berasal dari orang yang sama. Yakni dana dari rekening milik J dan TS.

Memang berdasarkan data BI, PT Selalang masuk dalam 10 perusahaan yang diindikasikan terkait LC fiktif. Perusahaan-perusahaan itu yakni PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Selalang Prima Internasional, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi.

Dan 4 perusahaan lainnya yang sudah disidik Polri yakni PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum.

Perihal kasus Misbakhun korupsi LC ini Misbakhun hanya menegaskan bila itu bukan LC fiktif tapi hanya gagal bayar. Hal senada juga disampaikan politisi PKS lainnya Mahfudz Siddiq.

Menurut Misbakhun, dengan adanya kasus Misbakhun ini ia mendapat banyak pelajaran berharga akan kerasnya dunia politik indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ribuan Ilmuan Dunia Nyatakan Bumi Alami 'Darurat Iklim'

Kompas Internasional Dengan menggunakan istilah "darurat iklim", lebih dari 11 ribu ilmuan di 153 negara telah mendukung upaya untuk mengatasi perubahan iklim sebagai keadaan darurat. "Kami telah bersama-sama mendeklarasikan keadaan darurat iklim karena perubahan iklim lebih parah dan lebih cepat dari yang diperkirakan oleh para ilmuwan. Ini mengancam ekosistem alam dan nasib manusia,” ungkap Dr. William Ripple, seorang profesor ekologi di Oregon State University, mengutip dari Mashable, Kamis (7/11). Dimana komunitas ilmiah ini akan memberikan informasi kepada publik tentang gravitasi perubahan iklim sebagai kewajiban moral, terlebih bagi mereka yang ada di komunitas ilmiah. Dan untuk memperbaiki dekade tren manusia yang berbahaya, Ripple dan timnya mengidentifikasi enam proyek global, yang digunakan dalam skala besar, dan diperlukan untuk kelangsungan hidup kita yaitu, proliferasi penggunaan energi bersih, pengurangan polutan iklim berumur pendek, s...

Dalam Proses Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Jokowi Dinilai Hati-hati Oleh TKN

Sumber: Aceh.Tribunnews.com Presiden Joko Widodo dinilai berhati-hati dalam proses pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir agar sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum. Menurut Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, kehati-hatian dalam pembebasan Ba'asyir diperlukan agar tidak melanggar hukum. Selan itu, dikhawatirkan ada polemik jika pembebasan Ba'asyir dilakukan tanpa pertimbangan. "Setiap pembebasan seseorang tentu ada prosedur dan mekanisme hukumnya. Jadi tentu harus dipelajari secara hati-hati," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, di Jakarta, Rabu (23/1/2019). Meski hati-hati, politisi PKB ini menilai Jokowi sejatinya sangat setuju dengan pembebasan Ba'asyir karena Jokowi melihat Ba'asyir sudah tua dan sakit-sakitan selama menjalani hukuman di penjara. Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga menilai Jokowi sejak awal sudah menegaskan pembebasan Ba'asyir sebagai bentuk rasa ...

Alami Gangguan Pada Deretan Platformnya, Facebook Bantah Adanya Serangan Siber

Sumber: Merdeka.com Sejak Rabu (13/3) hingga pagi tadi jagat dunia maya dihebohkan dengan adanya gangguan pada layanan Facebook, Instagram, dan WhatsApp yang terjadi di seluruh dunia. Banyak yang beranggapan bahwa serangan siber lah yang menjadi penyebab gangguan ini. "Kami sadar bahwa beberapa orang saat ini mengalami masalah dalam mengakses kumpulan aplikasi Facebook. Kami berupaya menyelesaikan masalah ini secepatnya," Kata Facebook yang terpaksa harus turun gunung ke platform sebrang, Twitter, untuk menenangkan penggunanya. Kamis (14/3) dilansir dari Times Now, divisi TI Facebook mengonfirmasi bahwa gangguan yang terjadi tidak terkait dengan serangan cyber Distributed Denial of Service (DDoS). "Kami fokus pada upaya untuk menyelesaikan masalah sesegera mungkin, tetapi dapat mengonfirmasi bahwa masalah itu tidak terkait dengan serangan DDoS," kata Facebook, memberi tahu para pengguna yang percaya gangguan layanan tersebut diakibatkan oleh sera...