Sumber: Indopos |
Luhut Simanjuntak salah satu Kuasa hukum terdakwa kasus pemalsuan L/C fiktif Mukhamad Misbakhun, meminta jaksa penuntut umum lebih profesional dalam bekerja terkait adanya kasus Misbakhun ini.
Hal tersebut dikatakan lantaran persidangan atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi ini kembali ditunda dengan alasan teknis, yakni anak supir mobil tahanan yang membawa Misbakhun jatuh sakit, sehingga harus ada pergantian pengemudi secara mendadak.
"Saya minta jaksa lebih profesional lagi dalam bekerja ini sudah dua kali terjadi, " ujar Luhut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/8/2010).
Selain itu, Luhut juga meminta kepada majelis hakim untuk lebih cermat dan jeli dalam melihat semua fakta-fakta atas tuduhan kasus Misbkahun korupsi yang terjadi selama persidangan kasus Misbakhun yang berlangsung ini.
"Majelis hakim kami minta juga cermat dan jeli juga memutus seadil-adilnya, " jelasnya.
Masalah teknis juga sebelumnya pernah menimpa proses persidangan Misbakhun pada 28 Juli 2010 lalu, dimana saat itu mobil tahanan yang membawa Anggota Komisi XI DPR tersebut mengalami pecah ban dan akhirnya sidang ditunda.
Diketahui, Misbakhun yang merupakan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera ini juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) dan Franky Ongkowardojo yang merupakan Direktur PT SPI. Mereka didakwa melakukan pemalsuan dokumen perbangkan yang terkait kasus Bank Century.
Komentar
Posting Komentar