Sumber: Kabar News |
Adanya kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) membuat Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) turut diperiksa sebagai saksi.
Dalam pesan singkat yang dikirimkan pada Kamis 24/01/19, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi bahwa memang (Menpora) akan dijadwalkan untuk diperiksa hari ini sebagai saksi. Pemeriksaan ini diduga dilakukan demi mengklarifikasi sejumlah temuan yang didapat tim penyidik, pasca penggeledahan di kantor Menpora beberapa waktu lalu.
Walau sebenarnya sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Dan diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto selaku pejabat Kemenpora juga telah menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Sementara, Deputi IV Kemenpora Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony. Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar