Sumber: Aceh.Tribunnews.com Presiden Joko Widodo dinilai berhati-hati dalam proses pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir agar sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum. Menurut Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, kehati-hatian dalam pembebasan Ba'asyir diperlukan agar tidak melanggar hukum. Selan itu, dikhawatirkan ada polemik jika pembebasan Ba'asyir dilakukan tanpa pertimbangan. "Setiap pembebasan seseorang tentu ada prosedur dan mekanisme hukumnya. Jadi tentu harus dipelajari secara hati-hati," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, di Jakarta, Rabu (23/1/2019). Meski hati-hati, politisi PKB ini menilai Jokowi sejatinya sangat setuju dengan pembebasan Ba'asyir karena Jokowi melihat Ba'asyir sudah tua dan sakit-sakitan selama menjalani hukuman di penjara. Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga menilai Jokowi sejak awal sudah menegaskan pembebasan Ba'asyir sebagai bentuk rasa